Friday, December 23, 2011


ANTARA TANGGUNG JAWAB DAN KOMITMEN






Jika saya menjadi anggota DPD RI maka saya akan menjalankan tugas saya sebagaimana mestinya. Saya akan mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Kemudian saya akan ikut membahas rancangan undang-undang tersebut dan memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Setelah rancangan undang-undang yang dibuat itu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat maka selanjutnya saya akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Untuk melaksanakan ketiga komponen di atas yang meliputi kegiatan pengajuan rancangan undang-undang, pembahasan rancangan undang-undang, dan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang telah disahkan tentunya tidak saya lakukan sepenuhnya secara mandiri dan tanpa arahan maupun bimbingan. Saya harus tetap bekerja dalam tim dan mampu membentuk tim kerja yang solid. Sebelum mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan hal di atas tentunya saya harus benar-benar bisa memastikan bahwa rancangan undang-undang yang saya ajukan tersebut merupakan hasil dari survei nyata saat berkunjung di suatu daerah. Sikap jujur dan objektif harus saya kedepankan, maksudnya saat berkunjung ke suatu daerah adalah murni ingin meninjau langsung keadaan yang sebenarnya untuk melihat aspek yang berkaitan dengan hal di atas mengenai apa yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat dan bukan sebagai dalih atas kepentingan pribadi atau kolektif dikalangan sendiri. Begitu pula pada saat membahas rancangan undang-undang, saya harus bersikap berani dalam menyampaikan rancangan undang-undang karena posisi saya adalah sedang memperjuangkan aspirasi rakyat. Alangkah naif nya saya yang telah dipilih oleh rakyat melalui pemilu secara demokratis tetapi pada saat menjabat posisi sebagai anggota DPD RI, saya hanya bisa bungkam dan tak berkutik ditengah perdebatan saat membahas rancangan undang-undang. Karena posisi yang tidak berhak menetapkan undang-undang maka solusinya agar rancangan undang-undang yang saya ajukan berpeluang besar untuk disetujui adalah saya harus punya kemampuan lebih dalam hal retorika dan mempengaruhi seseorang disamping karakter yang kharismatik. Jika akhirnya rancangan undang-undang yang saya ajukan tersebut disetujui dan disahkan maka langkah selanjutnya adalah bagaimana agar dalam melakukan pengawasan saya mampu menjalankannya dengan penuh tanggung jawab. Sebuah kekhawatiran yang pasti terjadi adalah penyelewengan yang biasa dilakukan oleh pelaku hukum maupun objek hukum. Oleh karena itu perlu strategi yang tepat dalam menyikapi hal tersebut karena jika sedikit saja saya lalai dan bersikap acuh tak acuh, maka julukan sebagai pemimpin yang tidak amanah layak saya sandang.

Sebagai penutup bagi saya bahwa semuanya itu akan sia-sia jika hanya menjadi angan-angan belaka tanpa diiringi suatu tekad yang kuat untuk mengawalinya dan berbuat untuk masyarakat mulai sekarang dari hal yang kecil dengan semangat berkomitmen yang tinggi.